BERSAME - ESH alias Adinda Kanza alias Erik (26) yang berpura-pura sebagai pengantin wanita diamankan polisi usai kedoknya terbongkar oleh keluarga sang pria yang curiga dengan gelagatnya.
Kanit Reskrim Polsek Naringgul, Bripka Ridwan Taufik, mengatakan Erik ditangkap setelah adanya laporan dari keluarga AK (26). Kebohongan Erik terbongkar usai menikah dengan AK.
“Sejak awal malam pertama ESH selalu menolak untuk diajak berhubungan suami istri oleh AK dengan alasan sedang datang bulan. Kemudian AK bercerita ke keluarganya,” ujarnya.
“Pelaku ini kita kenakan Pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara empat tahun. Kita terus dalami apakah ada motif lainnya,” katanya.
0 Komentar