
BERSAME, KUBU RAYA - Lahan bekas kebun binatang yang berada di Jalan Adisucipto, Sungai Raya, Kubu Raya, terjadi polemik terkait kepemilikan oleh sejumlah orang, salah satunya seorang pengusaha.
Menanggapi klaim yang mereka anggap tidak berdasar, masyarakat Desa Sungai Raya melakukan berbagai langkah untuk menegaskan klaim historis mereka terhadap lahan wakaf tersebut. Salah satu langkah konkret yang mereka ambil adalah melakukan aksi bersih-bersih secara massal dan memasang Papan Plang Wakaf di sekitar lahan yang terbengkalai. Minggu 07 Juli 2024 pagi.
Melalui Kuasa Hukum, Dr. Herman Hofi Munawar menyampaikan tanah wakaf produktif dengan Akte Ikrar wakaf Nomor, KK.14.
13/I/BA.01.3/893/2016 merupakan tanah milik masyarakat Sungai Raya yang saat ini dilakukan bersih-bersih di kawasan itu untuk mengaktifkan dan menjadikan sebagai taman hiburan masyarakat yang akan tersedia berbagai tempat hiburan termasuk lapangan olah raga nantinya.
"Tidak boleh ada satupun masyarakat siapapun itu yang mengkalim bahwa lahan wakaf ini milik yang bersangkutan, ini milik masyarakat," tuturnya Dr. Herman Hofi di dampingi Andi Hariadi berserta masyarakat Sungai Raya. Minggu, (7/7/2024) siang
Lahan bekas kebun binatang ini sudah jelas milik masyarakat bahkan legalitas akte wakaf ada dan tidak ada persoalan, Kemudian tanah ini akan di manfaatkan oleh masyarakat sebagai tempat untuk bersilaturahmi dan bersosialisasi antar masyarakat.
"Kita tahu bahwa di Sungai Raya Kubu Raya ini sudah kurang lahan-lahan yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, sekarang alhmdulillah berkat semangat masyarakat, dan tanah wakaf ini di jaga bersama-sama, kedepannya akan di manfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan masyarakat Sungai Raya," ucap Dr. Herman Hofi Munawar.
Ditempat yang sama, Ketua Badan Wakaf Indonesia sekaligus Anggota DPRD Kubu Raya, Jainal Abidin mengungkapkan kegembiraanya bahwa di Desa Sungai Raya mempunyai tanah wakaf yang akan dijadikan kepentingan fasilitas umum.
"Nah ini tentu lahan ini sangat penting bagi masyarakat Sungai Raya agar tanah wakaf di jaga dengan sebaik-baiknya, mengingat di wilayah Sungai Raya belum ada fasilitas untuk kepentingan publik," terangnya.
Dirinya berharap dengan adanya lahan wakaf ini bisa untuk kepentingan masyarakat, dan kedepannya lahan ini bisa menggandengkan dengan pemerintah setempat untuk mendukung membangun fasilitas umum, terutama Desa Sungai Raya agar ada kegiatan masyarakat disini.
"Lahan wakaf ini mempunyai manfaat yang luas terutama masyarakat Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya," tutupnya.
0 Komentar